Menurut laporan IQNA dilansir dari Anadolu, Jumat (23/8), bendera resmi daerah ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Bangsamoro di propinsi bagian Muslim Mindanao di selatan Filipina.
Seorang anggota parlemen, Lanang Ali di halaman Facebook-nya, menulis: “Al-Hamdulillah telah disetujui RUU no 7 dengan nama Undang-Undang Persetujuan Bendera Resmi Daerah Otonomi Bangsamoro.”
Dia juga membagikan foto bendera daerah ini di halamannya.
Umat Muslim Bangsamore tidak mendapatkan haknya selama pendudukan Amerika di Filipina untuk waktu yang lama, dan juga pada periode pasca-kemerdekaan. Wilayah ini telah memperoleh otonomi setelah referendum 21 Januari.